BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidik merupakan salah satu komponen yang berperan penting dalam meningkatkan mutu pendidikan, tenaga kependidikan atau guru telah memainkan peranan yang paling esensial. Karena memang untuk membangun pendidikan yang bermutu, yang paling penting bukanlah membangun gedung sekolah yang bagus ataupun sarana dan prasarananya, melainkan dengan upaya peningkatan proses pengajaran dan pembelajaran yang berkualitas. Guru memegang peranan sentral dalam pengendalian kegiatan belajar mengajar dan merupakan ujung tombak yang sangat menentukan bagaimana proses pembelajaran dilangsungkan.
Guru merupakan orang yang pertama yang memperkenalkan ilmu pengetahuandengan pengajarannya baik didalam sekolah maupun dijuar lingkungan sekolah, di sekolah guru sebagai pendidik utama pengganti orang tua sehingga apa yang dilakukan akan ditiru dan di-copy oleh anak didiknya, guru sebagai orang yang dianggap tahu bahkan dianggap paling benar dalam segala hal, sehingga apa yang diucapkannya akan cenderung diikuti. Keberadaan guru sebagai sosok utama dalam kehidupan anak didik terutama disekolah, kesibukan orang tua, ketidak pedulian orang tua, akan tergantikan dengan kehadiran guru di sisinya. Berdasar kepada itu semua maka guru merupakan sosok ideal di pandangan anak didik, menjadi manusia yang paling dirindukan dan ditunggu-tunggu. Maka guru dituntut untuk memposisikan dirinya sebagai model yang akan dilihat oleh jutaan pasang mata manusia.[1]
Ditangan gurulah, kurikulum, sumber belajar, sarana dan prasarana serta iklim pembelajaran menjadi sesuatu yang berarti bagi peserta didik. Oleh karenanya, kerap kali guru menjadi pihak yang disalahkan ketika pendidikan menunjukkan hasil yang mengecewakan, dan kualitas guru pun menjadi dipertanyakan. Pada kenyataannya memang masih terdapat beberapa sekolah yang memperkerjakan guru yang belum memenuhi standar kualifikasi maupun kompetensi yang memadai, sehingga proses dan hasil belajar dirasa belum maksimal, padahal guru adalah penentu keberhasilan kegiatan pembelajaran. Maka dari itu pada makalah ini akan dibahas mengenai pendidik profesional serta UU guru dan dosen.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengertian profesianal pendidik?
2. Bagaimana peran pendidik profesional dalam proses pembelajaran?
3. Bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi profesionalitas pendidik?
4. Bagaimana syarat-syarat pendidik profesional?
5. Bagaimana upaya meningkatkan profesionalisme pendidik?
C. Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui pengertian profesianal pendidik.
2. Untuk mengetahui peran pendidik profesional dalam proses pembelajaran.
3. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi profesionalitas pendidik.
4. Untuk mengetahui syarat-syarat pendidik profesional.
5. Untuk mengetahui upaya meningkatkan profesionalisme pendidik.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Profesional Pendidik
Profesi yang artinya suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/ menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik, serta dedikasi yang tinggi. Menurut Lathifah Husein, guru adalah seorang tenaga kependidikan yang berasal dari masyarakat, mengabdikan dirinya untuk mengajar dan sebagai penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan. Guru adalah jabatan atau profesi yang sangat memerlukan keahlian khusus agar menjadi guru yang profesional. [2]
Dalam UU Sisdiknas Pasal 39 ayat (2) UU No.20/2003: Guru/Pendidik profesional merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakuan pembimbingan dan pelatihan-pelatihan.[3] Guru/Pendidik yang profesional tidak berfikir haya mengajar saja melainkan ia akan berbuat yang lebih terbaik untuk siswanya, masyarakat, dan dirinya sendiri sebagai bekal kehidupannya di masa depan. Ia tidak akan mengabaikan tugas pokok dan akan melaksanakan tugas yang diembankan kepadanya.[4] Profesionalisme berasal dari kata “profesi” artinya suatu pekerjaan yang ditekuni oleh seseorang. Kata profesi juga mengandung arti sama dari kata occupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus. Sedangkan pengertian profesionalisme adalah suatu pandangan terhadap keahlian tertentu yang diperlukan dalam pekerjaan tertentu, dan membutuhkan keahlian yang diperoleh dari hasil pendidikan dan latihan.[5]
Profesionalisme guru adalah suatu kondisi, arah, nilai, tujuan dan kualitas suatu keahlian dalam bidang pendidikan dan pembelajaran yang menjadi mata
pencaharian. Sedangkan guru yang profesional adalah guru yang telah memenuhi kompetensi-kompetensi sebagai guru untuk melakukan tugas pendidikan dan pembelajaran.[6] Pengertian guru adalah seorang tenaga pendidik professional yang mendidik, mengajarkan suatu ilmu, membimbing, melatih, memberikan penilaian, serta memberikan evaluasi kepada peserta didik.[7]
Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental seta komitmennya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas profesional melalui berbagai cara dan strategi. Dalam konteks guru, makna profesionalisme sangat penting karena profesionalisme akan melahirkan sikap terbaik bagi seorang guru dalam melayani kebutuhan pendidikan peserta didik, sehingga kelak sikap ini tidak hanya memberikan manfaat bagi siswa tetapi juga memberikan manfaat bagi orangtua,masyarakat, dan institusi sekolah itu sendiri.
Profesi dan profesional adalah dua kata yang mirip tetapi mempunyai makna yang berbeda. Profesi berasal dari kata “profession”, sementara profesional berasal dari “professional”, yang mempunyai batasan bervariasi tergantung dari konteks yang ingin diungkapkan.[8] Profesi merupakan suatu pengabdian yang bersifat legal-formal memiliki aturan-aturan (kode etik) tersendiri untuk menjadi acuan baku dalam melaksanakan programnya, tidak hanya dimaknai sebagai bidang usaha yang berorientasi pada profit dan kepentingan pragmatis atau bahkan sekedar karir. Sebagai substantive profesi terdapat praktik pengabdian kompetensi yang dimiliki seseorang kepada bidang keahlian yang dikuasainya.
Profesi merupakan suatu kesatuan dari pengetahuan (knowledge) dan keterampilan (skill) bahkan jika ditarik dalam dunia pendidikan dalam hal ini adalah guru, maka profesinya sebagai tenaga pendidik harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang mata pelajaran dan teori pendidikan.[9] Profesi secara etimologis berasal dari bahasa latin “proffesio”, yang berarti janji/ikrar dan pekerjaan. Dalam arti luas profesi dimaksudkan pada cakupan kegiatan apa saja dan siapa saja untuk meperoleh nafkah yang dilakukan dengan keahlian tertentu. Dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu sekaligus menuntut pelaksanaan norma-norma social dengan baik.[10] Profesi secara terminology menurut Hornby dalam Djam’an Satori dapat dimaksudkan pada dua makna yaitu pertama, menunjukkan kepercayaan (to profess means to trust) bahkan menjadi keyakinan (to belief in) atas suatu kebenaran (ajaran agama), atau kredibilitas seseorang. Kedua, menunjukkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu.[11]
B. Peran Pendidik Profesional dalam Proses Pembelajaran.
Sebagai pengajar, guru dituntut mempunyai kewenangan mengajar berdasarkan kualifikasinya sebagai tenaga pengajar. Sebagai tenaga pengajar, setiap guru harus memiliki kemampuan profesional dalam bidang pembelajaran. Dengan kemampuan tersebut guru dapat melaksanakan perannya:
1. Sebagai fasilitator, yang menyediakan kemudahan-kemudahan bagi peserta didik dalam proses belajar mengajar.
2. Sebagai pembimbing, yang membantu siswa mengatasi kesulitan pada proses belajar mengajar.
3. Sebagai penyedia lingkungan, yang berupaya menciptakan lingkungan belajar yang menantang bagi siswa agar mereka melakukan kegiatan belajar dengan semangat.
4. Sebagai model, yang mampu memberikan contoh yang baik kepada peserta didik agar berperilaku sesuai dengan norma yang ada dan berlaku di dunia pendidikan.
5. Sebagai motivator, yang turut menyebarluaskan usaha-usaha pembaruan kepada masyarakat khususnya kepada subyek didik, yaitu siswa.
6. Sebagai agen perkembangan kognitif, yang menyebarluaskan ilmu dan teknologi kepada peserta didik dan masyarakat.
7. Sebagai manajer, yang memimpin kelompok siswa dalam kelas sehingga keberhasilan proses belajar mengajar tercapai.[12]
Keberadaan dan peran pendidik dalam proses pembelajaran tidak dapat digantikan oleh siapapun dan apapun. Pendidik yang handal, professional dan berdaya saing tinggi, serta memiliki karakter yang kuat dan cerdas merupakan modal dasar dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas yang mampu mencetak sumberdaya manusia yang berkarakter, cerdas dan bermoral tinggi.[13] Peran pendidikan sangat penting untuk menciptakan kehidupan yang cerdas, damai, terbuka, dan demokratis. Oleh karena itu, pembaharuan pendidikan harus selalu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Guru merupakan ujung tombak dalam proses pembelajaran yang memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam upaya peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru secara terus menerus perlu dilakukan. Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.[14]
C. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Profesionalitas Pendidik.
Faktor yang mempengaruhi profesionalitas pendidik secara garis besar adalah:
1. Status Akademik
Profesi sebagai guru (pendidik) adalah suatu pekerjaan yang hanya di lakukan oleh mereka yang secara khusus dilakukan untuk pekerjaan itu dan bukan lainnya. Untuk menciptakan tenaga yang profesional maka perlu pembinaan dan pengembangan dari berbagai segi, diantaranya:
a. Segi Teoritis
Pembinaan dan penciptaan tenaga-tenaga profesional dilembaga atau sekolah keguruan dengan memberikan ilmu pengetahuan lain selain ilmu pengetahuan yang harus disampaikan kepada peserta didik. Ilmu tersebut yaitu pengetahuan khusus untuk menunjang keprofesionalannya sebagai guru yang berupa ilmu mendidik, ilmu jiwa, administrasi pendidikan, dan sebagainya.
b. Segi Praktis
Dilakukan dengan cara praktek dari teori-teori yang telah disampaikan.
2. Pengalaman Belajar
Dalam menghadapi peserta didik tidaklah mudah untuk mengorganisir mereka, banyak guru yang mengeluh karena sulit menciptakan suasana belajar mengajar yang menyenangkan. Hal ini bisa jadi karena guru kurang mampu menguasai dan menyesuaikan diri terhadap proses belajar mengajar yang berlangsung.
3. Mencintai Profesi
Rasa cinta akan mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu sebagai usaha dan pengorbanan, bukan dalam keadaan terpaksa. Melakukan sesuatu akan berhasil apabila disertai rasa mencintai terhadap apa yang dilakukan.
4. Berkepribadian
Kepribadian merupakan sifat yang mempengaruhi watak seseorang. Dalam proses mengajar, kepribadian pendidik turut mempengaruhi watak peserta didiknya. Dihadapan anak, pendidik dianggap sebagai orang yang memiliki kelebihan dibanding orang lain yang mereka kenal. Oleh karenanya pendidik harus bertindak sesuai dengan kedudukannya, sesuai yang dinyatakan Kent William:
a. Sebagai hakim.
b. Sebagai wakil masyarakat.
c. Sebagai narasumber.
d. Sebagai wasit.
e. Sebagai penolong siswa.
f. Sebagai objek identifikasi.
g. Sebagai pereda ketegangan atau kecemasan.
h. Sebagai pengganti orang tua.
i. Sebagai objek penumpahan masalah dan kekecewaan
Keberhasilan proses belajar mengajar sangat tergantung kepada bagaimana keahlian pendidik dalam mengajar. Agar pendidik dapat melakukan tugasnya secara efektif dan efisien maka pendidik perlu memiliki kompetensi yang dapat menunjang tugasnya. Diantaranya yaitu:
1. Kompetensi pribadi.
a. Memiliki pengetahuan tentang budaya dan tradisi.
b. Memiliki pengetahuan tentang demokrasi.
c. Memiliki pengetahuan tentang estetika.
d. Setia terhadap harkat dan martabat manusia.
Sedangkan kompetensi pribadi lebih khusus adalah bersikap simpati, empati, terbuka, berwibawa, bertanggung jawab, dan mampu menilai diri sendiri.
2. Kompetensi profesional
Mencakup kemampuan dalam hal:
a. Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofis dan psikologis.
b. Mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik.
c. Mampu menangani bidang studi yang ditugaskan kepadanya.
d. Mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai.
e. Mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas yang lain.
f. Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran.
g. Mampu melaksanakan evaluasi belajar.
h. Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik
3. Kompetensi sosial
Kemampuan sosial seorang pendidik merupakan salah satu kemampuan dalam mempersiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang baik, serta kemampuan mendidik dan membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan yang akan datang. Seorang pendidik harus mampu berkomunikasi dengan masyarakat, mampu bergaul dan melayani masyarakat dengan baik, serta mampu menjaga emosi dan perilaku yang tidak baik.[15]
D. Syarat-syarat pendidik profesional
Syarat-syarat yang harus dimiliki pendidik profesional yaitu
1. Harus memiliki bakat sebagai pendidik.
2. Harus memiliki keahlian sebagai pendidik.
3. Memiliki kepribadian yang baik dan terintegrasi.
4. Memiliki mental yang sehat.
5. Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas.
6. Berbadan sehat.
7. Pendidik adalah manusia berjiwa Pancasila.
8. Pendidik adalah seorang warga negara yang baik.
Berdasar syarat yang telah dipaparkan diatas, maka dapat dipahami bahwa pendidik profesional itu memiliki persyaratan yang berat, hal ini berkaitan dengan bakat, keahlian, kepribadian, mental, kesehatan, pengalaman, pengetahuan, serta status kewarganegaraan yang baik. Hal tersebut perlu ditanamkan sejak dini kepada calon tenaga pendidik supaya ketika sudah menghadapi dunia kerja dapat tercetak para tenaga pendidik yang profesional.
Terkait dengan syarat-syarat pendidik profesional, Moch Idochi Anwar mengemukakan ada tiga aspek performasi guru, yaitu:
1. Kemampuan profesional.
Hal ini mencakup penguasaan pelajaran yang digunakan sebagai bahan ajar beserta konsep dasarnya; Penguasaan dan penghayatan tentang landasan dan wawasan kependidikan serta keguruan; Penguasaan proses-proses pendidikan, keguruan, dan pembelajaran peserta didik.
2. Kemampuan sosial.
Kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan kerja dan lingkungan sekitar saat menjalankan tugas sebagai pendidik.
3. Kemampuan personal personal.
Hal ini berkaitan dengan penampilan sikap yang positif; memahami, menghayati, dan menampilkan nilai-nilai yang seharusnya dimiliki seorang guru; memiliki kepribadian dan sikap yang dapat dijadikan teladan dan panutan bagi peserta didiknya.
Ahmad Sabri mengemukakan bahwa seorang pendidik dikatakan profesional bila memiliki tiga kemampuan yang meliputi:
1. Kemampuan bidang kognitif
Yaitu kemampuan yang berkaitan dengan intelektual seperti kemampuan pada bidang pelajaran, memiliki pengetahuan tentang cara mengajar, memiliki pengetahuan mengenai belajar dan tingkah laku individu, pengetahuan mengenai cara menilai hasil belajar peserta didik, pengetahuan tentang kemasyarakatan, dan pengetahuan umum lainnya.
2. Kemampuan bidang sikap
Kesiapan dan kesediaan guru terhadap berbagai hal yang berkenaan dengan tugasnya, yakni berkaitan dengan sikap menghargai pekerjaan, mencintai mata pelajaran yang di ampu, sikap toleransi dalam dunia kerjanya, memiliki kemampuan dalam meningkatkan hasil kerjanya.
3. Kemampuan bidang perilaku
Kemampuan seorang pendidik dalam berbagai ketrampilan berperilaku seperti keterampilan mengajar, membimbing, menilai, menggunakan alat bantu pengajaran, bergaul atau berkomunikasi dengan peserta didik, dan lain sebagainya. Ketiga keterampilan ini harus ada dalam diri seorang pendidik untuk melaksanakan tugasnya sehingga dapat dikatakan profesional.[16]
E. Upaya Meningkatkan Profesionalisme Pendidik
Sumber daya manusia merupakan aspek yang penting dalam kehidupan. Terutama pada bidang pendidikan, dimana pendidikan merupakan hal pokok yang wajib ditempuh oleh setiap anak, dimana semua generasi muda penerus bangsa merupakan aset terpenting dalam perkembangan bangsa dan negara. Kesuksesan seorang peserta didik tidak luput dari peran pendidik yang memberikan arahan serta bimbingan dalam proses pembelajaran.
Pentingnya peran pendidik dalam pendidikan sangat berpengaruh dalam pembentukan karakter peserta didik. Dari situlah seorang pendidik haruslah profesional dalam menjalankan proses pembelajaran. Seiring perkembangan waktu, tenaga pendidik haruslah memiliki sikap profesionalisme dalam mendidik. Seorang pendidik haruslah profesional dalam segala hal yang berkaitan dengan pendidikan. Semakin baiknya kualitas pendidik maka akan semakin baik pula hasil dari pendidikan tersebut.
Mutu profesionalisme merupakan capaian akademis pengembangan profesionalisme guru dalam melaksanakan tugas dan aktivitas pembelajaran ditingkat satuan pendidikan. Daryanto menyebutkan terdapat beberapa hal yang berkaitan dengan ragam upaya meningkatkan profesionalisme seorang guru antara lain memahami tuntutan standar profesi yang ada, mencapai standar kualifikasi dan stadar kopetensi yang persyaratkan, membangun hubungan kesejawatan yang baik dan luas melalui organisasi profesi, mengembangkan etos kerja atau budaya kerja yang mengutsmsksn pelayanan yang bermutu tinggi kepada konstituen, mengadopsi inovasi atau mengembangkan kreativitas dalam kemampuan mengelola pembelajaran.[17]
Upaya mencapai kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratan juga tidak kalah penting bagi guru. Dengan dipenuhinya kualifikasi dan kompetensi yang memadai, guru akan memiliki posisi tawar yang kuat dan memenuhi syarat yang dibutuhkan. Peningkatan kualitas dan kompetensi ini dapat ditempuh melalui in-service training dan berbagai upaya lain untuk memperoleh sertifikasi.
Selanjutnya, upaya membangun hubungan kesejawatan yang baik dan luas dapat dilakukan guru dengan membina jaringan kerja. Guru harus berusaha mengetahui apa yang telah dilakukan oleh sejawatnya yang sukses, sehingga guru bisa belajar untuk mencapai sukses yang sama atau bahkan bisa lebih baik lagi. Melalui jejaring kerja inilah guru memperoleh akses terhadap inovasi-inovasi dibidang profesinya.
Upaya membangun etos kerja yang mengutamakan pelayananbermutu tinggi kepada konstituen merupakan suatu keharusan di era global seperti saat ini.semua bidang dituntut untuk memberikan pelayanan prima kepada siswa, orangtua dan sekolah pemangku kepentingan. Terlebih lagi pelayanan pendidikan adalah termasuk pelayanan publik. Oleh karena itu, guru harus mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada publik.
Upaya-upaya guru untuk meningkatkan profesionalismenya tersebut pada akhirnya memerlukan adanya dukungan dari semua pihak yang terkait agar benar-benar terwujud. Pihak-pihak yang harus memberikan dukungannya tersebut adalah organisasi profesi, pemerintah dan juga masyarakat.[18]
1. Pembinaan profesionalisme guru melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
Salah satu kegiatan yang selama ini dianggap efektif dalam meningkatkan kemampuan profesionalisme guru adalah melalui musyawarah guru mata pelajaran. Kegiatan yang berasal dari saturumpun (bidang studi) ini dilakukan untum mendiskusiakan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang studi yang sama. Oleh karena itu, MGMP merupakan salah satu sistem penataran guru dengan pola dari oleh dan untuk guru.
Ada beberapa langakah yang dilakukan dalam mendirikan MGMP. Langkah-langkah tersebut adalah, sebagai berikut:
a. Menetpakan terlebih dahulu hal-hal yang dianggap mendasar.
b. Membuat beberapa rencana kegiatan.
c. Mendiskusiakan berbagai kesulitan yang dihadapi dalam kegiatan belajar mengajar dikelas.
2. Peningkatan profesional guru melalui sertifikasi
Peningkatan profesionalisme guru dan tenaga pendidik menjadi perhatain pemerintah, dengan diterbitkannya undang-undang RI No. 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional, undang-undang RI No. 14/2005 tentang guru dan dosen, serta peraturan pemerintah RI No. 19/2005 tentang standar nasional pendidikan, yang menjadi payung hukum bahwa guru adalah pendidik profesional.
Isi Pasal 1 butir 11 UUGD menyebutkan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru dan dosen, dengan logika bahwa guru telah memiliki dua hal yang dipersyaratkan, yakni kualifikasi pendidik minimum dan penguasaan kompetensi guru. Kualifikasi pendidikan minimum buktinya dapat diperoleh melalui ijazah (D-3/S-1). Namun sertifikasi pendidik sebagai bukti penguasaan kompetensi minimal sebagai guru harus dilakukan mealui suatu evaluasi yang cermat dan komprehensif dari aspek-aspek pembentik sosokguru yang kompeten dan profesional. Tuntutan evalusi yang cermat dan komprehensid ini berlandaskan pada isi Pasal 11 ayat 3 UUGD yang menyebutkan bahwa sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Jadi sertifikasi guru dari sisi proses akan berbentuk uji kompetensi yang cermat dan komprehensif. Jika seorang guru/calon guru dinyatakan lulus dalam uji kompetensi ini, maka dia berhak memperoleh sertifikat pendidikan.
Sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan tingkat kelayakan seorang guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran di sekolah dan sekaligus memberikan sertifikat pendidik bagi guru yang telah memenuhi persyaratan dan lulus uji sertifikasi. Adapun manfaat uji sertifkasi sebagai berikut:
a. Melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru itu sendiri.
b. Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan proesional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di nergeri ini.
c. Menjadi wahana penjamin mutu bagi LPTK yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga befungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan.
d. Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginaninternal dan ekternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.[19]
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. Bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
c. Bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada, huruf a, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang berrnartabat;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undangundang tentang Guru dan Dosen;
Mengingat:
1. Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG GURU DAN DOSEN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, tek:nologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
4. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
5. Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
6. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalarn setiap jenjang dan jenis pendidikan.
7. Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8. Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen clan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan scsuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
10. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
11. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
12. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
13. Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
14. Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
15. Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
16. Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dann mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik profesional.
17. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
18. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
19. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
20. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
21. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pasal 3
(1) Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pasal 4
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 5
Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 6
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
BAB III
PRINSIP PROFESIONALITAS
Pasal 7
(1) Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. Kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d. Memiliki kompetensi yang diperlukan. sesuai dengan bidang tugas;
e. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
(2) Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
BAB IV
GURU
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Pasal 10
(1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh pergunia.n tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Setiap orarig yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuari pendidikan tertentu.
Pasal 13
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
DOSEN
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik
Pasal 45
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kornpetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 46
(1) Kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.
(2) Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum:
a. Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan
b. Lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
(3) Setiap orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi dosen.
(4) Ketentuan lain mengenai kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud, pada ayat (1) dan ayat (2) dan keahlian dengan prestasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh masing-masing senat akademik satuan petididikan tinggi.
Pasal 47
(1) Sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b. Memiliki jabatan akademik sekurang-k-urangnya asisten ahli; dan
c. Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Pemerintah menetapkan perguruan tinggi yang terakreditasi untuk menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan perguruan tinggi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 48
(1) Status dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.
(2) Jenjang jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas asisten ahli, Iektor, lektor kepala, dan professor.
(3) Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik doktor.
(4) Pengaturan kewenangan jenjang jabatan akademik dan dosen tidak tetap ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1) Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.
(2) Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
(3) Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna.
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai profesor paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
(1) Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi dosen.
(2) Setiap orang, yang akan diangkat menjadi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengikuti proses seleksi.
(3) Setiap orang dapat diangkat secara langsung menduduki jenjang jabatan akademik tertentu berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, clan pengalaman yang dimiliki.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[20]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Pengertian guru adalah seorang tenaga pendidik profesional yang mendidik, mengajarkan suatu ilmu, membimbing, melatih, memberikan penilaian, serta memberikan evaluasi kepada peserta didik. Jadi guru yang profesional adalah guru yang telah memenuhi kompetensi-kompetensi sebagai guru untuk melakukan tugas pendidikan dan pembelajaran.
2. Peran guru profesional melaksanakan perannya sebagai fasilitator, yang menyediakan kemudahan-kemudahan bagi peserta didik dalam proses belajar mengajar. Sebagai pembimbing, yang membantu siswa mengatasi kesulitan pada proses belajar mengajar. Sebagai penyedia lingkungan, yang berupaya menciptakan lingkungan belajar yang menantang bagi siswa agar mereka melakukan kegiatan belajar dengan semangat. Sebagai model, yang mampu memberikan contoh yang baik kepada peserta didik agar berperilaku sesuai dengan norma yang ada dan berlaku di dunia pendidikan. Sebagai motivator, yang turut menyebarluaskan usaha-usaha pembaruan kepada masyarakat khususnya kepada subyek didik, yaitu siswa. Sebagai agen perkembangan kognitif, yang menyebarluaskan ilmu dan teknologi kepada peserta didik dan masyarakat. Sebagai manajer, yang memimpin kelompok siswa dalam kelas sehingga keberhasilan proses belajar mengajar tercapai.
3. Faktor yang mempengaruhi profesionalitas pendidik secara garis besar adalah status akademik profesi sebagai guru (pendidik) merupakan suatu pekerjaan yang hanya di lakukan oleh mereka yang secara khusus dilakukan untuk pekerjaan itu dan bukan lainnya. Pengalaman Belajar, dalam menghadapi peserta didik tidaklah mudah untuk mengorganisir mereka, banyak guru yang mengeluh karena sulit menciptakan suasana belajar mengajar yang menyenangkan. Mencintai Profesi, rasa cinta akan mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu sebagai usaha dan pengorbanan, bukan dalam keadaan terpaksa. Berkepribadian, kepribadian merupakan sifat yang mempengaruhi watak seseorang.
4. Syarat-syarat yang harus dimiliki pendidik profesional yaitu: Harus memiliki bakat sebagai pendidik. harus memiliki keahlian sebagai pendidik, memiliki kepribadian yang baik dan terintegrasi, memiliki mental yang sehat, memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas, berbadan sehat, pendidik adalah manusia berjiwa Pancasila, pendidik adalah seorang warga negara yang baik.
5. Upaya meningkatkan profesionalisme pendidik melalui kegiatan yang selama ini dianggap efektif dalam meningkatkan kemampuan profesionalisme guru adalah melalui musyawarah guru mata pelajaran. Kegiatan yang berasal dari saturumpun (bidang studi) ini dilakukan untum mendiskusiakan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang studi yang sama. Selain itu dari pihak pemerintah juga sangatlah dibutuhkan. Salah satu betuknya adalah peningkatan profesional guru melalui sertifikasi, isi Pasal 1 butir 11 UUGD menyebutkan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru dan dosen, dengan logika bahwa guru telah memiliki dua hal yang dipersyaratkan, yakni kualifikasi pendidik minimum dan penguasaan kompetensi guru.
B. Saran
Kami sebagai penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan-kekurangan dari makalah ini. Kami mengharapkan bagi para pembaca untuk memberi saran dan kritik agar makalah selanjutnya dapat menjadi lebih baik. Dan semoga dengan adanya makalah ini, dapat bermanfaat dan dapat menamah ilmu bagi para pembaca.
DAFTAR RUJUKAN
- Anwar, Muhammad. 2018. Menjadi Guru Profesional. Jakarta: Prenadamedia Group
- Hanafi dkk. 2018. Ilmu Pendidikan Islam. Yogyakarta: Deepublish.
- Husein, Latifah. 2017. Profesi Keguruan Menjadi Guru Profesional. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
- Isjoni. 2006. Gurukah yang dipersalahkan?: menakar posisi guru di tengah dunia pendidikan kita. Yogyakarta: pustaka belajar.
- Lutfi, Mustafa., dkk. 2013. Sisi-Sisi Lain Kebijakan Profesionalisme Guru: Optik Hukum, Implementasi dan Rekonsepsi. Malang: UB Press.
- R M. Dahlan. 2018Mrnjadi Guru yang Bening Hati: Strategi Mengelola Hati di Abad Modern. Yogyakarta: CV Budi Utama.
- Rusdiana, A dan yeti heryati. 2015. Pendidikan profesi keguruan (menjadi guru inspiratif dan inovatif. Bandung: CV pustaka setia.
- Rusman. 2014. Model-model Pembelajaran. Depok: Rajagrafindo Persada.
- Safitri, Dewi. 2019. Menjadi Guru Profesional. Riau: Indragiri Dot. Com.
- Satori, Dja’man. 2010. Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka.
- Suprayitno, Adi. 2019. Pedoman dan Pengembangan Diri Bagi Guru. Yogyakarta: Deepublish.
- Umar. 2019. Pengantar Profesi Krguruan. Depok: PT Raja Grafindo Persada.
- Undang-undang Republik Indonesia. Nomor 14 Tahun 2005. Tentang Guru dan Dosen
- Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Sistem Pendidikan nasional (SISDIKNAS).
- Zainal Aqib. 2002. Profesionalisme Guru dalam Pembelajaran. Surabaya: Insan cendikia.
Footnote
[1] M. Dahlan R, Mrnjadi Guru yang Bening Hati: Strategi Mengelola Hati di Abad Modern, (Yogyakarta: CV Budi Utama, 2018), hal. 5
[2]Latifah Husein, Profesi Keguruan Menjadi Guru Professional, (Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2017), hal 21
[3]Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS).
[4]Isjoni, Gurukah yang Dipersalahkan: Menakar Posisi Guru di Tengah Dunia Pendidikan Kita, (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2006), hal 15-16
[5] Rusman, Model-Model Pembelajaran, (Depok: Rajagrafindo Persada, 2014), hal. 18
[6] Ibid.
[7] Dewi Safitri, Menjadi Guru Profesional, (Riau: Indragiri Dot. Com, 2019), hal 5
[8] Muhammad Anwar, Menjadi Guru Profesional, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2018), hal 23-24
[9]Mohammad Ahyan Yusuf Sya’bani, Profesi Keguruan: Menjadi Guru Yang Religious dan Bermartabat, (Gresik: Caremedia Communication, 2018), hal 6-8
[10]A. Rusdiana dan Yeti Heryati, Pendidikan Profesi Keguruan (Menjadi Guru Inspiratif dan Inovatif, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2015), hal 14-15
[11] Djam’an Satori, dkk., Profesi Keguruan, (Jakarta: Universitas Terbuka, 2010), hal 3
[12]Muhammad Anwar, Menjadi Guru…, hal 2
[13]Mustafa Lutfi ddk, Sisi-Sisi Lain Kebijakan Profesionalisme Guru: Optik Hukum, Implementasi dan Rekonsepsi, (Malang: UB Press, 2013), hal 172
[14] Adi Suprayitno, Pedoman dan Pengembangan Diri Bagi Guru, (Yogyakarta: Deepublish, 2019), hal 163-164
[15] Aqib Zainal, Profesionalisme Guru dalam Pembelajaran, (Surabaya: Insan cendikia, 2002) hal. 90
[16] Hanafi dkk, Ilmu Pendidikan Islam (Yogyakarta: Deepublish, 2018), hal. 141
[17] Umar, Pengantar Profesi Krguruan (Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2019) hal. 135
[18] Muhammad Anwar, Menjadi Guru..., hal. 36-37.
[19] Ibid., hal. 39-42
[20] Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 14 Tahun 2005, Tentang Guru dan Dosen
: