Pendidikan merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan nasional. Pendidikan nasional merupakan pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia. Dalam dunia pendidikan di Indonesia haruslah memuat pendidikan berupa pendidikan agama, dimana agama merupakan landasan dari segala problematika dalam bermasyarakat. Maka untuk itulah pendidikan agama Islam dibutuhkan. Pendidikan agama Islam sendiri berdasar kepada al Qur’an dan hadits.
Menurut Robiayul Awwaliyah & Hasan Baharun (2018: 41) dalam jurnal ilmiah didaktika vol. 19. no. 1, pendidikan mempunyai peran yang sangat strategis untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam upaya mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum. Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pendidikan Islam di Indonesia telah berlansung sejak masuknya Islam ke Indonesia dengan damai, berbeda dengan daerah-daerah lain, kedatangan Islam dilalui lewat peperangan seperti Mesir, Irak, Persia dan beberapa daerah lainnya. Peranan para pedagang dan mubaligh sangat besar sekali adilnya dalam proses Islamisasi di Indonesia. Salah satu jalur proses Islamisasi itu adalah pendidikan (Haidar Putra Daulay, 2012: 2).
Pendidikan merupakan amalan yang paling besar pahalanya. Sebab dalam Islam telah diajarkan amalan yang tidak terputus sampai kapanpun salah satunya yaitu ilmu yang bermanfaat. Selain itu pendidikan merupakan salah satu perbuatan yang mulia sebab dengan pendidikan, seorang manusia akan lebih tinggi drajatnya dan dipandang baik oleh masyarakat, daripada orang yang minim akan pendidikan. Pendidikan Islam dalam berbangsa sangatlah dibutuhkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang berakhlak dan budi pekerti yang luhur sesuai dengan apa yang tertulis dalam Pancasila. Untuk itulah penulis menyusun artukel ini supaya pembaca dapat memahami kedudukan dan hubungan pendidikan islam dengan pendidikan nasional, serta sadar akan pentingnya pendidikan dalam berbangsa dan bernegara.
Pengertian Pendidikan Islam
Secara etimologis pendidikan diterjemahkan ke dalam bahasa Arab “Tarbiyah” dengan kata kerjanya “robba” yang berarti mengasuh, mendidik, memelihara (Sofyan Rofi, 2018: 13). Sedangkan Islam sendiri merupakan agama suci yang diturunkan oleh Allah SWT kepada nabi Muhammad saw melalui wahyu berupa Al Qur’an yang diturunkan melalui perantara malaikat Jibril secara berangsur-angsur. Sedangkan nilai-nilai Islam itu sendiri bersumber kepada al Qur’an dan al Hadits yang keduanya terjamin kebenarannya.
Menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dikutip oleh Halid Hanafi, dkk (2018: 36) dalam bukunya yang berjudul Ilmu Pendidikan Islam, secara struktural kaidah bahasa Indonesia pendidikan Islam terdiri dari dua suku kata yaitu, pendidikan dan Islam. Pendidikan berarti; “proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pendidikan”. Sementara Islam berarti; “Agama yang dianjurkan oleh nabi Muhammad saw berpedoman pada kitab suci al-Qur’an yang diturunkan ke dunia melalui wahyu Allah”. Secara filosofis Muhammad Natsir dalam tulisan “Ideologi Pendidikan Islam” menyatakan: “Yang dinamakan pendidikan, ialah suatu pimpinan jasmani dan ruhani menuju kesempurnaan dan kelengkapan arti kemanusiaan dengan arti sesungguhnya.
Menurut Abdul Rahman an Nahlawi tentang konsep Tarbiyah (pendidikan) dalam empat unsur:
Bedasarkan Pengertian pendidikan Islam secara kaidah bahasa Indonesia tersebut dapatlah dipahami bahwa pendidikan Islam adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh manusia dalam kehidupan untuk mengubah sikap dan tata laku seseorang atau kelompok lewat pengajaran atau latihan agar dalam kehidupannya sesuai dengan ajaran agama Islam yang dibawa oleh nabi Muhammad (Halid Hanafi, 2018: 36).
Pengertian Pendidikan Nasional
Pendidikan dalam bahasa Yunani berasal dari kata pedagogik yaitu ilmu menuntun anak. Orang Romawi melihat pendidikan sebagai educare, yaitu mengeluarkan dan menuntun, tindakan merealisasikan potensi anak yang dibawa waktu dilahirkan didunia. Bangsa Jerman melihat pendidikan sebagai Erziehung yang setara dengan educare, yakni: membangkitkan kekuatan terpendam atau mengaktifkan kekuatan atau potensi anak. Dalam bahasa Jawa, pendidikan berarti panggulawentah (pengolahan), pengolah, mengubah kejiwaan, mematangkan perasaan, pikiran, kemauan dan watak, mengubah kepribadian sang anak.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pendidikan berasal dari kata dasar didik (mendidik), yaitu: memelihara dan memberi latihan (ajaran, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Sedangkan pendidikan mempunyai pengertian: proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan, proses perbuatan, cara mendidik. Ki Hajar Dewantara mengartikan pendidikan sebagai daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempuranaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakatnya (Nurkholis, 2013: 25-26).
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) No 20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 menggaris bahwa: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif, mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara (Syafitri dan Zelhendri Zen, 2007: 26-30). Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan Nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita-cita ini diperlukan perjuangan masyarakat, pemerintah, pelaksanaan pendidikan (GURU).
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistemm Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merumuskan fungsi dan tujuan pendidikan Nasional dan harus digunakan dalam upaya mengembangkan pendidikan di Indonesia pasal 3 UU Sisdiknas menyebut “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuann dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sebagai salah satu negara berkembang, pendidikan di Indonesia terus berbenah untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik. Usaha perbaikan di Indonesia merupakan usaha yang mengubah pandangan negara lain bahwa negara berkembang kurang baik manajemen sumber daya manusia, pelayanan pendidikan dan tingkat kecakapan administratif agar mendukung mereka menjadi negara maju. Karena itu bisa dikatakan setiap tujuan negara berkembang memiliki kemiripan yaitu diantaranya adalah: memenuhi standar minimum pendidikan, kesehatan, perumahan dan makanan bagi masyarakat (Wahid Khoirul Ikhwan, 2015: 16).
Kedudukan Pendidikan Islam dengan Pendidikan Nasional
Pendidikan Agama adalah suatu proses mempersiapkan generasi penerus untuk mengisi peranan, memindahkan pengetahuan dan nilai-nilai Islam yang diselenggarakan dengan fungsi manusia untuk beramal di dunia dan memetik hasilnya di akhirat. Pendidikan Islam dalam pengertian di atas merupakan suatu proses pembentukan individu berdasarkan ajaran Islam yang diwahyukan Allah kepada Muhammad melalui proses dimana individu dibentuk agar dapat mencapai derajat yang tinggi, sehingga mampu menunaikan tugasnya sebagai khalifah di bumi yang dalam kerangka lebih lanjut mewujutkan kebahagiaan dunia dan akhirat (Hasan Langgulung, 1980: 94).
Pendidikan Islam merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah. Pola pendidikan masyarakat lebih bersifat non formal, dengan menggunakan rumah, masjid, atau pondok pesantren sebagai tempat pembelajaran. Sedangkan pola yang digunakan pemerintah adalah formal melalui lembaga pendidikan baik swasta atau negeri (M. Asep Fathur Razi, 2017: 161-162). Pendidikan Nasional sendiri merupakan pendidikan yang berdasar kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama, semua itu terdapat pada Pancasila poin yang pertama yaitu “Ketuhanan yang Maha Esa”. Itu membuktikan bahwa Indonesia terdapat berbagai jenis agama seperti Islam, Hindu, Budha, Kristen, dll. Tapi diantara agama tersebut, agama Islam lah yang paling dominan pemeluknya sehingga mempengaruhi hal-hal yang berhubungan dengan negara. Bahkan berpengaruh terhadap aspek pendidikan yang ada di negara ini.
Agama mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan manusia Pancasila sebab agama merupakan motivasi hidup dan kehidupan serta merupakan alat pengembangan dan pengendalian diri yang amat penting. Oleh karena itu agama perlu diketahui, dipahami, dan diamalkan oleh manusia Indonesia agar dapat menjadi dasar kepribadian sehingga ia dapat menjadi manusia yang utuh (Zakiah Daradjat, dkk, 2014: 86-87).Pendidikan memang sangat berguna bagi setiap individu. Jadi pendidikan merupakan suatu peroses belajar mengajar yang membiasakan warga masyarakat sedini mungkin menggali, memahami, dan mengamalkan semua nilai yang disepakati sebagi nilai terpuji dan dikehendaki, serta berguna bagi kehidupan dan perkembangan pribadi, masyarakat, bangsa dan negara (Sofyan Rofi, 2018: 14).
Persoalan berbeda tetapi sama, dengan konteks sistem pendidikan nasional, pendidikan Islam telah ditegaskan menjadi sub sistem dari pendidikan nasional. Dalam hal ini sepanjang perjalanannya, sekali lagi, peranan pendidikan Islam tidak dapat diabaikan begitu saja peranannya. Karena itu pendidikan perlu dipahami tidak hanya untuk mencerdaskan bangsa, namun juga harus mengandung tujuan untuk membina kepribadian manusia. Pendidikan Islam pada hakikatnya adalah suatu proses yang berlangsung secara kontinu dan berkesinambungan. Berdasar hal ini, maka tugas dan fungsi yang perlu diemban pendidikan Islam adalah menciptakan manusai seutuhnya (Moch Tolchah, 2015: 11).
Pendidikan Islam diakui keberadaanya dalam sistem pendidikan nasional, yang dibagi kepada tiga hal.
Pendidikan Islam sebagai lembaga diakuinya keberadaan lembaga pendidikan Islam secara aksplisit. Pendidikan Islam sebagai salah satu pelajaran diakuinya pendidikan agama sebagai salah satu pelajaran yang wajib diberikan pada tingkat dasar sampai perguruan tinggi. Berikutnya pendidikan Islam sebagi nilai, yaitu ditemukannya nilai-nilai Islam dalam sistem pendidikan nasional (Haidar Putra Daulay, 2012: 10).
Ketiga hal di atas memiliki dasar yang memperkuat kedudukan pendidikan Islam dengan pendidikan nasional sebagai berikut.
- Pendidikan dasar (pasal 17) menyebutkan: Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sedrajat, serta Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
- Pendidikan menengah (Pasal 18) menyebutkan: Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejurun (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
- Pendidikan tinggi (Pasal 26) menyebutkan: Pendidikan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
- Lembaga Pendidikan nonformal (Pasal 26). Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar msyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan sejenis.
- Lembaga pendidikan informal (Pasal 27). Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
- Pendidikan usia dini (Pasal 28). Pendidikan usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Radhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
- Pendidikan keagamaan (Pasal 30). (1)Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakay dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (2) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli agama; (3) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal; (4) Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pastaman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis; (5) Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lanjut dengan peraturan pemerintah.
2. Pendidikan Islam sebagai mata pelajaran
Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional pasal 12 ayat 1 a yang dikutip oleh Haidar Putra Daulay dalam bukunya yang berjudul Pendidikan Islam dalam sistem pendidikan Nasional Indonesia disebutkan bahwa pendidikan agama adalah hak peserta didik, berbunyi: “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama”. (Haidar Putra Daulay, 2012: 12-15).
Sedangkan pendidikan Islam merupakan pendidikan agama Islam. Islam nama agama, sehingga pendidikan Islam dalam istilah yang sama yaitu pendidikan agama Islam. Pendidikan Agama Islam dibakukan sebagai nama kegiatan dalam pendidika agama Islam. Materi yang dibahas dalam PAI yaitu materi-materi pokok ajaran Islam, yaitu akidah, Syariah, dan akhlak dengan segala cabang-cabangnya. Hal ini menjadi nama mata pelajaran di sekolah maupun nama mata kuliah di perguruan tinggi. Hal ini sejajar dengan pendidikan olahraga, pendidikan fisika, pendidikan biologi, pendidikan ekonomi, pendidikan politik, dan seterusnya (Deden Makbuloh, 2016: 76).
Kedudukan Pendidikan Agama Islam dalam Kurikulum Nasional Pendidikan Tinggi adalah merupakan mata kuliah wajib yang harus diikuti oleh mahasiswa yang beragama Islam di seluruh perguruan tinggi umum,di setiap jurusan, progam dan jenjang pendidikan, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Dengan demikian, memandang penting pendidikan agama Islam untuk diajarkan di perguruan tinggi. (Wahyuddin, dkk, 2009: 5).
Selain di perguruan tinggi, sering kita jumpai bahwa sejak dini juga sudah diterapkan pendidikan agama Islam disegala jenis lembaga, seperti SD, SMP, SMA. Meskipun bukan merupakan lembaga pendidikan yang berlatar belakang keagamaan, serta dibawah naungan kemendikbut, namun Pendidikan Agama Islam tetap dimasukkan kedalam kurikulum pembelajaran. Dengan adanya Pendidikan Agama Islam (PAI) akan menumbuhkan jiwa yang berakhlakul karimah dan budi pekerti yang luhur sesuai dengan ajaran Islam.
3. Pendidikan Islam sebagai nilai dalam UU No. 20 Tahun 2003
UU No. 20 Tahun 2003 seperti yang dikutip oleh Binti Maunah (2015: 70-71) dalam jurnal pendidikan dan pembelajaran, cendikia vol 9, no1, mengatakan, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Inti dari hakikat nilai-nilai Islam itu adalah nilai yang membawa kemaslahatan dan kesejahteraan bagi seluruh makhluk (sesuai konsep rahmatan lil ‘alamin), demokratis, egalitarian, dan humanis. Di antara nilai-nilai tersebut adalah:
- Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
- Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhak mulia, sehat, berilmu, cakap,kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
- Pendidikan nasional bersifat demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif.
- Memberikan perhatian kepada peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
- Menekankan pentingnya pendidikan keluarga merupakan salah satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan seumur hidup.
- Pendidikan merupakan kewajiban bersama antara orangtua, masyarakat, dan pemerintah (Wahyuddin, dkk, 2009: 15-16).
Oleh karena itu dalam Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 telah ditegaskan bahwa, pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasar Pancasila dan undang-undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap perubahan zaman (Robiayul Awwaliyah & Hasan Baharun, 2018: 41).
Indonesia merupakan Negara yang tercatat sebagai salah satu Negara yang tengah mengalami kemerosotan. Adapun penyebabnya ialah Indonesia tak jarang menempatkan pendidikan pada urutan terakhir bidang yang harus diperbaiki, bahkan terkadang tanpa sadar bahwasannya pendidikan merupakan kunci utama dalam upaya membangkitkan Indonesia yang tengah terpuruk.
Pendidikan merupakan keindahan proses belajar mengajar dengan pendekatan manusia (man centered), dan bukan sekedar memindahkan otak dari kepala-kepala atau mengalihkan mesin ke tangan, dan sebaliknya. Pendidikan lebih dari itu, yakni menjadikan manusia mampu menaklukkan masa depan dan menaklukkan dirinya sendiri dengan daya pikir, daya dzikir, dan daya ciptanya (Robiayul Awwaliyah & Hasan Baharun, 2018: 35-36).
Menelaah tentang masalah pendidikan, sesuai dengan tujuan pendidikan yang tercantum pada pasal 4 UU no. 2 tahun 1989 yang berbunyi “mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia yang seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kepada masyarakat dan bangsa (Jusuf Amir Faesal, 1995: 15-16). Sedangkan tujuan pendidikan islam adalah sebagai bimbingan terhadap pertumbuhan rohani dan jasmani menurut ajaran islam. Dengan melihat kedua tujuan pendidikan diatas, baik tujuan pendidikan nasional maupun tujuan pendidikan islam ada kesamaan yang ingin diwujudkan yaitu dimensi ukhrowi dan dimensi duniawi atau material (Hasbullah, 1996: 28-29).
1. Pendidikan Islam
Sumber dari sistem Islami adalah al Qur’an dan Sunah Rasul saw. Maka pendidikan Islam pun harus bersumber pada al Quran dan Sunnah Rasul. Kedudukan al Qur’an sebagai sumber pokok pendidikan islam dapat dipahami dari ayat alquran itu sendiri. Sumber yang kedua, yaitu As Sunnah. Amalan yang dikerjakan oleh Rasulullah dalam proses perubahan hidup sehari-hari, menjadi sumber utama pula dalam pendidikan islam karena Allah telah menjadikan Muhammad sebagai teladan bagi umatnya (Ramayulis, 2002: 55). Beberapa pokok ajaran islam yang harus dijadikan dasar bagi Pendidikan Islam, yaitu: (1) Aqidah, (2) Akhlak, (3) Penghargaan kepada akal, (4) Kemanusiaan, (5) Keseimbangan, (6) Rahmat bagi seluruh alam. Pada pokok-pokok ajaran islam tersebut akan mengarahkan manusia kepada akidah islam yang baik, baik aspek jasmani dan rohani.
2. Pendidikan Nasional
Jika dihubungkan dengan Tujuan Nasional termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yaitu:
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan kepada: Ketuhanan yang maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Kemudian dihubungkan dengan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, Bab XIII, Pasal 31, Ayat 1 dan 2:
- Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
- Pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang. Hal itu pun dihubungkan dengan penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 2, Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengenai pengertian sistem bagian, yaitu: bahwa pembangunan nasional di bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur, serta memungkinkan para warganya mengembangkan diri, baik berkenaan dengan aspek jasmani maupun rohaniah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (Jusuf Amir Faesal, 1995: 16).
3. Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional.
Dalam UU No. 20 tahun 2003 dicantumkan tentang kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
- Pendidikan agama.
- Pendidikan kewarganegaraan.
- Pendidikan bahasa.
- Matematika.
- Ilmu pengetahuan alam.
- Ilmu pengetahuan sosial.
- Seni dan budaya.
- Pendidikan jasmani dan olahraga.
- Keterampilan / kejujuran.
- Muatan local.
- Pendidikan agama.
- Pendidikan kewarganegaraan.
- Bahasa (Haidar Putra Daulay, 2012: 15).
Dapat dilihat bagaimana posisi pendidikan islam dalam Undang-Undang tersebut yang menjelaskan bahwa pendidikan agama sebagai sumber nilai dan bagian dari pendidikan nasional. Pendidikan agama memiliki peran penting dalam mengembangkan potensi peserta didik untuk memiliki kepribadian muslim dan akhlak yang mulia. Tujuan pendidikan nasional yang dituangkan dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki akhlak yang mulia, sehat jasmani dan rohani, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Robiatul Awwaliyah dan Hasan Baharun, 2018: 40).
Selain itu pendidikan Islam terdiri dari lembaga formal dan nonfomal. Penididikan formal sendiri yaitu pendidikan yang diatur oleh sistem pendidakan nasional. Sedangkan pendidikan nonformal sendiri yaitu pedidikan yang lebih bersifat bebas tidak diatur oleh sistem pendidikan nasional, seperti halnya pesantren. Pesantren sendiri merupakan lembaga pendidikan yang mennggunakan dasar al-Qur’an dan Hadits. Namun meskipun pesantren tergolong lembaga pendidikan yang tidak terikat, tapi ada juga pesantren atau lembaga nonformal yang sejajar dengan lembaga pendidikan formal lainnya.
Kesejajaran tesebut tercantum dalam UU No. 26 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional pasal 26 ayat 6, yang di kutip oleh Khoirul Anam (2014: 218-219) dalam jurnal Ta’allum yang berjudul “Mutu Pesantren Salafiyah Dalam Konteks Penyelenggaraan Pendidikan Nasional”, menyebutkan bahwa hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemda dengan mengacu kepada standar nasional pendidikan.
DAFTAR RUJUKAN
- Anam Khairul. 2014. Mutu Pesantren Syalafiyah dalam Konteks Penyelenggaraan Pendidikan Nasional. Ta’allum, Vol 02, No 2: 215-237.
- Awwaliyah Robiayul & Hasan Baharun. 2018. Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional: Telaah Epistemologi Terhadap Problematika Pendidikan Islam. Jurnal Ilmiah DIDAKTIKA Vol. 19. No. 1.
- Daradjat Zakiah, dkk. 2014. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: PT Bumi Aksara.
- Daulay Haidar Putra. 2012. Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
- Faisal, Jusuf Amir. 1995. Reorientasi Pendidikan Islam. Jakarta: Gema Insani Press.
- Hanafi Halid, dkk. 2018. Ilmu Pendidikan Islam. Yogyakarta: CV Budi Utama.
- Hasbullah. 1996. Kapita Selekta Pendidikan. Jakarta: Rajawali Pers.
- Ikhwan Wahid Khoirul. 2015. Implementasi Standar ISI, Standar proses, Standar Kompetisi Lulusan sebagai standar mutu pendidikan Mts Negeri Kabupaten Tulungagung. Vol 4 No 1.
- Langgulung Hasan. 1980. Beberapa Pemikiran Tentang Pendidikan Islam. Bandung: Al-Ma’arif.
- Makbuloh Deden. 2016. Pendidikan Islam dan Sistem Penjaminan Mutu Menuju Pendidikan Berkualitas di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
- Maunah Binti. 2015. Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran, Surakarta: Pusat Kajian Bahasa dan Budaya, Cendikia, Volume 9, Nomor 1.
- Nurkholis. 2013. Pendidikan dalam Upaya Memajukan Teknologi. Jurnal Kependidikan, Vol. 1, No. 1.
- Ramayulis. 2002. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kalam Mulia.
- Razi, M. Asep Fathur. 2017. Strategi Memperkokoh Jantung Pendidikan Islam. Ta’allum, Vol. 05, No. 01.
- Rofi, Sofyan. 2018. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia. Yogyakarta: CV Budi Utama.
- Syafitri dan Zelhendri Zen. 2007. Dasar -Dasar Ilmu Pendidikan. Depok: Kencana.
- Tolchah Moch. 2015. Dinamika Pendidikan Islam Pasca Orde Baru. Yogyakarta: PT LKiS Pelangi Aksara.
- Wahyuddin, dkk. 2009. Pendidikan Agama Islam untuk Peguruan Tinggi. Jakarta: Grasindo.
: