Geostrategi nasional merupakan perumusan strategi dengan memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai faktor utamanya. Dalam merumuskan strategi perlu pula memperhatikan kondisi social, budaya penduduk, sumber daya alam, lingkungan regional maupun internasional. Adapun aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam geostrategi seperti bidang ideologi, bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, bidang pertahanan dan keamanan
Dalam geostrategi nasional perlu memperhatikan asas-asas yang mendasari pengembangan nasional seperti asas kesejahteraan dan keamanan, asas utuh menyeluruh dan terpadu, asas kekeluargaan, dan asas mawas diri. Adanya geostrategi nasional tidak luput dari berbagai permasalahan seperti geopolitik negara-negara lain, hubungan bilateral, sengketa perbatasan, pengaturan zona ekonomi eksklusif, dan lain-lain. Geostrategi nasional merupakan suatu upaya pemantapan persatuan dan kesatuan nasional dalam setiap aspek kehidupan masyarakat, serta kesatuan wilayah. Oleh karenanya pada artikel ini membahas mengenai (1) pengertian geostrategi; (2) ruang lingkup geostrategi Indonesia; (3) asas-asas ketahanan nasional. (4) permasalahan geostrategi Indonesia. (5) geostrategi Indonesia dalam menciptakan ketahanan nasional yang mantap.
Pengertian Geostrategi Indonesia
Strategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik, maka geostrategi Indonesia (Ketahanan Nasional) pada hakikatnya merupakan kondisi dinamik suatu bangsa dalam wujud keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan nasionalnya. Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang langkah-langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Geostrategi Indonesia (Ketahanan Nasional) ini haruslah pula bersifat dinamis, agar selalu dapat mengikuti perkembangan keadaan ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang selalu berubah-ubah.
Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya strategi disusun secara bertahap dengan memperhitungkan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Dengan demikian, geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan kodisi dan konstelasi geografi sebagai faktor utamanya. Di samping itu, dalam merumuskan strategi perlu pula memperhatikan kondisi social, budaya penduduk, sumber daya alam, lingkungan regional maupun internasional.
Ruang Lingkup Geostrategi Indonesia (Ketahanan Nasional)
Aspek-aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dijaga, dikembangkan, dan dikonkretkan oleh ketahanan nasional sebagai geostrategi Indonesia terutama meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
1. Bidang Ideologi.
Sasaran utama ketahanan nasional dalam bidang ideologi terutama adalah bagaimana memelihara dan memberikan keyakinan kepada bangsa Indonesia terhadap ideologinya sendiri, dalam hal ini Pancasila.
2. Bidang Politik.
Pantauan ketahanan nasional terhadap bidnag politik dalam perkehidupan berbangsa dan bernegara terutama ditunjukan untuk memelihara stabilitas politik yang sehat dan dinamis serta untuk tetap dapat menerapkan politikluar negeri yang bebas dan aktif.
3. Bidang Ekonomi.
Pengembangan ketahanan nasional diupayakan dapat menciptakan ruang ekonomi Indonesia yang mandiri dan berdaya saing yang kompetitif dengan produk asing.
4. Bidang Sosial Budaya.
Ketahanan nasional dalam bidang sosial budaya senantiasa berupaya untuk tetap menjaga kelestarian sosial budaya asli Indonesia yang berakar dari kepribadian Pancasila dan berupaya pula untuk menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan bangsa Indonesia.
5. Bidang Pertahanan dan Keamanan (HANKAM).
Ketahanan nasional dalam bidang pertahanan dan keamanan memiliki daya jelajah dalam lingkup untuk bagaimana dapat memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan negara, untuk mengamankan pembangunan nasional, menangkal segala ancaman, baik yang datang dari luar dan terpenting dalam rangka mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Asas-asas Ketahanan Nasional.
Asas pada dasarnya merupakan prinsip prinsip yang mendasar. Adapun prinsip yang mendasari pengembangan ketahanan nasional adalah sebagai berikut:
1. Asas kesejahteraan dan keamanan.
Pada prinsipnya pelaksanaan dan pengembangan ketahanan nasional haruslah diselenggarakan dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanana baik secara lahiriah maupun bathiniah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan situasi dan kondisi yang di hadapi.
2. Asas utuh menyeluruh dan terpadu.
Pada prinsipnya dalam penyelenggarakan ketahanan nasional haruslah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan meliputi seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara secara seimbang, serasi, sistematis, dan harmonis.
3. Asas kekeluargaan.
Pada prinsipnya dalam penyelenggarakan ketahanan nasional haruslah didasari dengan suasana kebersamaan, toleransi, gotong royong, dan bertanggung jawab.
4. Asas mawas diri.
Bahwa dalam berhadapan dengan lingkungan nasional ataupun internasional, penyelenggarakan ketahanan nasional pada asasnya haruslah didasari dengan jiwa yang mawas diri terutama dalam menghadapi kapitalisme, globalisasi, dan terorisme.
Permasalahan Geostrategi Indonesia (Ketahanan Nasional Indonesia)
Masalah pokok ketahanan nasional jika dilihat dari sudut geopolitik dapat dilihat dari bagaimana menghadapi paham geopolitik negara-negara lain. Lalu permasalahan pokok lain adalah bagaimana menciptakan hubungan bilateral yang "simetris" dengan negara-negara lain. Hubungan simetris yang di maksudkan sebagai hubungan yang didasari motivasi kerjasama saling menguntungkan dan saling menghormati, dalam arti "duduk sama tinggi".
Dalam kenyataan, tipe hubungan simetris sulit dilaksanakan terutama dalam interaksi negara-negara maju. Indonesia dianggap hanya berpotensi sebagai negara menengah atau kekuatan "regional" di mana ekonominya belum begitu kuat dalam percaturan internasional. Indonesia dianggap sebagai negara phery-phery dalam sistem politik internasional yang dikuasai negara inti dalam hal Amerika Serikat.
Selain itu ketahanan nasional terletak pada masalah sengketa perbatasan, pengaturan zona ekonomi eksklusif, Sea Lane of Communication (SLOC), penguasaan sumber kekayaan alam, maupun pengaturan fasilitas atau sarana perdagangan yang mengandung dimensi kepentingan nasional.
Geostrategi Indonesia dalam Menciptakan Ketahanan Nasional yang Mantap.
Menurut Iskandar Ramis dalam tesisnya yang berjudul Implementasi Wawasan Nusantara Menghadapi Perkembangan Geopolitil Negara-negara di Asia Pasifik, implementasi Geostrategi Indonesia dilakukan dalam upaya-upaya pemantapan persatuan dan kesatuan nasional dalam setiap aspek kehidupan masyarakat, serta kesatuan wilayah yang meliputi:
1. Geostrategi dengan Prinsip Kesatuan Ideologi.
Agar supaya Pancasila tetap semakin kokoh menjadi falsafah dan ideologi bangsa yang melandasi kepribadian bangsa dalam pergaulan dan percaturan internasional serta membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tercapainya tujuan dan cita-cita nasional, maka:
a. Perlu dipelihara dan ditingkatkan perbagai bentuk kontak dan komunikasi antarberbagai paham dan lingkungan wilayah negara dan bangsa;
b. Perlu dihindari dan ditanggulangi berbagai bentuk pertikaian paham yang menyusutkan tanggung jawab individual, sosial maupun formal serta memperlemah kedudukan Pancasila;
c. Perlu dipelihara dan ditingkatkan keuletan bangsa untuk maju dengan tetap berpijak dan berpedoman kepada Pancasila serta perlu perumusan secara nasional konsep dan aplikasi gotong royong berlandaskan kekeluargaan dan kebersamaan dalam rangka penghayatan dan pengalaman Pancasila;
d. Perlu dirumuskan berbagai pola rancangan, sesuai falsafah Pancasila guna memperoleh hasil-hasil pembangunan yang lebih baik dan perlu ditingkatkan kemampuan kelompok dan lapisan-lapisan masyarakat dalam memecahkan perbagai macam persoalan dengan tetap menghindari superioritas kelompok dan lapisn;
e. Perlu dihindari dan ditanggulangi berbagai bentuk kelengahan dan kelalaian para warga dan pimpinan masyarakat atas kemungkinan penyusupan paham-paham anti Pancasila.
2. Geostrategi Indonesia dalam Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Politik.
Pemantapan ini dapat dilakukan secara efektif melalui penjabaran atau implementasi bidang politik dari Geostrategi Indonesia ke dalam upaya-upaya nyata yang meliputi:
a. Geostrategi sebagai Negara Kepulauan.
Perlu dilakukan langkah-langkah sistematis guna penyelesaian batas-batas wilayah nasional baik atas darat, landas kontinen, Zona Ekonomi Eksklusif dengan negara-negara tetangga. Penyelesaian tersebut disesuaikan dengan prinsip-prinsip yang lebih bersifat operasional dari Ketahanan Nasional yang meliputi:
1) Penyelesaian masalah kawasan Ambalat;
2) Penyelesaian garis batas ZEE dan landas kontinen dengan Malaysia dan Vietnam di laut Cina Selatan;
3) Penyelesaian status pulau Miangas termasuk landasan kontinen, laur teritorial dan ZEE-nya antara Pilipina dan Indonesia;
4) Penyelesaian masalah garis batas ZEE dan landas kontinen serta perikanan tradisional (Tradisional Fishering Right) disekitar pulau Tobiden, pulau Helen yang termasuk gugusan kepulauan Republik Pulau di Samudera Pasifik;
5) Masalah batas landas kontinen di Laut Timor, tradisional fishering right di pulau Ashmor dan Cartier, masalah ZEE pulau Chirstmas di Samudera India antara Indonesia dan Australia;
6) Pengaturan kembali masalah lalu lintas penerbangan Internasional di Sumatera Timur yang saat ini dikendalikan oleh Singapura, sepanjang hal tersebut lebih menjamin kedaulatan dan keamanan Indonesia.
b. Implementasi Prinsip Nasionalisme.
1) Perlu dipelihara dan ditingkatkan berbagai usaha yang menjamin rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui tindakan nyata dan tingkah laku.
2) Perlu dipelihara, dibina, diarahkan, dan disalurkan berbagai bentuk perubahan, peralihan, peredaran dan perputaran sosial untuk menemukan sistem nasional yang semakin menjamin kelangsungan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3) Progam Kerukunan Antar Umat Beragama yang selama ini telah dilakukan diupayakan semakin ditingkatkan kuantitas maupun kualitas sehingga dapat menyentuh ke seluruh strata masyarakat dan dapat menjadi tauladan bagi negara-negar lain yang sering dilanda kasus-kasus pertikaiab agama.
4) Perlu dipelihara dan ditingkatkan berbagai bentuk hubungan yang mendekat, menyilang dan membaur antara daerah di dalam lingkungan wilayah negara dan bangsa.
3. Geostrategi dalam Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Ekonomi.
Pemantapan ini dapat dilakukan secara efektif melalui penjelasan prinsip-prinsip ekonomi Wawasan Nusantara ke dalam upaya-upaya nyata, meliputi:
a. Implementasi Prinsip Pemerataan.
b. Sumber daya alam yang dimiliki harus diusahakan diolah menjadi bahan baku industri dengan tujuan pokok untuk sejauh mungkin membebaskan industry dalam negeri dari ketergantungan terhadap industry luar negeri terutama terhadap negara-negara maju yang cenderung bersifat dominasi determinasi.
Untuk mewujudkan hal ini, maka: Penyebaran industri keberbagai wilayah nusantara sedemikian rupa sehingga mendorong terciptanya kesatuan dan persatuan bangsa dengan mempersatukan:
a. Aspek sosial-ekonomis. Umpamanya adanya upaya peningkatan pendidikan dan kesempatan lapangan pekerjaan yang selayaknya bagi penduduk wilayah dimana industri dibangun.
b. Aspek strategi pertahanan nasional. Umpamanya melalui kebijaksanaan penentuan lokasi tertentu bagi industri-industri vital strategis dalam rangka upaya membina pertahanan negara yang tangguh, maupun dalam rangka mendukung doktrin dasar pertahanan rakyat semesta.
c. Agar supaya perkembangan ekonomi dapat senantiasa diusahakan serasi dan seimbang diseluruh daerah tanpa meningalkan ciri-ciri khas daerah dalam pengembangan ekonomi masing-masing, maka:
1) Perlu dipelihara dan ditingkatkan penelitian terhadap potensi ekonomi daerah-daerah.
2) Perlu dipelihara dan ditingkatkan ciri-ciri dan unsur-unsur ekonomi nasional yang bersifat luwes sehigga mampu merangkai ekonomi daerah ke dalam sistem ekonomi yang kuat.
d. Perlu pengembangan sarana dan prasarana komunikasi baik berupa perhubungan maupun transportasi sedemikian rupa sehingga laut dan udara tidak lagi dirasakan sebagai pemisah, tetapi merupakan faktor integratif bangsa dan negara indonesia.
e. Agar supaya kekayaan wilayah nusantara, baik potensi maupun efektif, tetap dan makin kokoh menjadi milik dan modal bersama bangsa, maka:
1) Perlu dibina dan dikembangkan usaha pemerataan pembangunan daerah dan dihindarinya berbagai bentuk pertikaian, keserakahan, penyalah gunaan, kesempatan dan kesalahgunaan teknologi asing.
2) Teknologi nasional perlu dikembangkan sesuai dengan kepentingan pembangunan nasional serta perlu dipelihara dan dikembangkan berbagai bentuk kemampuan dan tanggung jawab pemanfaatannya untuk masa mendatang
f. Implementasi prinsip pertumbuhan ekonomi yang berimbang.
Penerapan prinsip-prinsip perekonomian pancasla secara konsisten dan terintegrasi meliputi:
1) Hak milik perseorangan diakui sebagai hak milik yang berfungsi sosial serta alat-alat produksi yang penting dan strategis berada dalam penguasaan atau pemilikan negara.
2) Dalam usaha bersama selalu dihindari pertentanan, karena yang dipentingkan dan ingin dicapai, adalah kesadaran dan keseimbangan dalam pemerataan untuk memenuhi kebutuhan, baik material maupun spiritual.
3) Asas efisiensi dan produktivitas merupakan nilai sentral, tujuannya adalah agar bumi, air, dan udara serta kekayaan yang terkandung didalamnya, digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran bersama dan bersifat lestari.
4) Sumber daya manusia merupakan faktor penting, bukan saja sebagai objek, melainka subjek ekonomi yang memiliki kepercayaan diri.
5) Untuk menaggulangi kemiskinan diselengarakan pemerataan kesempatan berusaha yang pada gilirannya akan membawa prubahan struktural yang lebih baik dan kuat.
6) Peran pemeritah dijaga agar tdak sampai mematikan prakarsa, daya kreatif dan rangsangan yang sangat diperlukan untuk memupuk kepercayaan dan meningkatkan kemmapuan berwiraswasta atau berjiwa enterpreunser guna semakin meningkatkan produktivitas. Peranan pemerintah dan sektor negara terutama diperlukan dalam:
a) Perencanaan sentral terhadap perekonomian nasioanal, pencipta undang-undang dan peraturan yang menata lembaga dan pranata ekonomi.
b) Menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan sumber-sumbernya kemakmuran rakyat.
c) Melaksanakan kebijakan ekonomi agar lebih mampu mengatur dan mengarahkan pertumbuhan ekonomi serta pemeratan hasil-hasilnya.
d) Menjaga stabilitas ekonomi, keserasian lingkungan hidup dan kelestarian sumber-sumber kehidupan.
e) Menciptakan kesejahteraan, memelihara fakir miskin serta anak-anak yang terlantar, menanggulangi bencana alam dan musibah besar yang dialami atau diderita rakyat.
f) Energi, bahan mentah, yang semakin langka, penduduk yang semakin besar, dan teknologi yang semakin berperan, adalah aktor-faktor yang akan banyak mempengaruhi tata kehidupan ekonomi dan pola produksi sesuai kemajuan teknologi dan tingkat kehidupan masyarakat.
g) Kedaulatan ekonomi nasioal menuntut kemampuan untuk dapat berdiri atasa kekuatan sendiri.
h) Mendayagunakan sumber bahan galian dan energi didarat, dilaut, diperairan landas kontinen dan zona ekonomi eklusif indonesia serta mengaturpelaksanaan eksplorasi, eksploitasi, pengelolahan serta pengumpulan dan penjualannya.
4. Geostrategi dengan Prinsip Kesatuan Pengabdian Hukum.
Pembinaan hukum nasional yang diwujudkan dalam progam pembangunan yang meliputi:
a. Program pembaharuan hukum yaitu pembentukan seperangkat peraturan perundang-undangan nasional yang berlandaskan pancasila menggantikan hukum-hukum peninggalan kolonial belanda yang masih dipakai.
b. Program pendidikan hukum, yaitu guna menghayati cita hukum yang mengapdi pada kepentingan masyarakat.
c. Program penyuluhan hukum, yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat.
Agar supaya seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan hukum yang mengapdi kepada kepentingan nasional beserta segala kekurangannya, maka:
a. Perlu dipertahankan dan diterapkan hukum dan peraturan yang berwatak nasional.
b. Perlu dibina dan dikembangkan hukum adat dan peraturan daerah yang telah berwatak luas dan mendukung hukum nasional serta perlu ditiadakan peraturan-peraturan yang bertentangan dengan kepribadian nasional.
c. Hak dan kewajiban warga negara memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam undang-undang atau peraturan lainnya.
5. Geostrategi dalam Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Sosial Budaya.
Pemantapan ini dapat dilakukan secara efektif melalui penjabaran atau implementasi prinsip-prinsip Wawasan Nusantara kedalam upaya-upaya nyata meliputi:
a. Implementasi prinsip keserasian,keseimbangan dan keselarasan
1) Selalu diupayakan dan dipelihara terciptanya keselarasan hubungan.
2) Pengaruh asing disaring demi terpeliharaannya kemurnian pelaksanaan pancasila dan UUD 1945
3) Pembentukan manusia Indonesia situnjukkan pada perwujudan pribadi.
4) Hubungan antar warga Negara, kehidupan sosial politik dan budaya.
5) Keanekaragaman kehidupan sosial dan budaya bangsa sebagai suatu kenyataan sosial.
b. Implementasi Prinsip ke- Bhineka Tunggal Ika-an Agar supaya budaya Indonesia tetap dan lebih kokoh lagi dalam berhakikat satu, maka:
1) Perlu pemeliharaan dan peningkatan fungsi-fungsi budaya daerah dalam fungsinya sebagai landasan perkembangan budaya bangsa serta pembentukan kepribadian (personality) warganya.
2) Perlu pemeliharaan dan peningkatan fungsi-fungsi budaya bangsa untuk menjadi budaya nasional dengan kristalisasi kepribadian Indonesia.
3) Pendidikan,pengembangan ilmu dan pemanfaatan teknologi sebagai sarana pengembangan sosial dan budaya bangsa diarahkan untuk mewujudkan manusia pembangunan yang berbudi luhur.
4) Komunikasi digunakan untuk pengembangan mutu hidup manusia dan membangkitkan kepekaan, kesadaran nasional akan cipta, rasa, karsa dan karya, serta perhatian terhadap masyarakat dan lingkungannya.
5) Kehidupan ber-Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan dalam tingkah laku etis terhadap masyarakat dan lingkungannya guna memantapkan penyelenggaraan kehidupan sosial dan budaya bangsa.
6. Geostrategi dalam Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Hankam.
Pemantapan ini dapat dilakukan secara efektif melalui penjabaran atau implementasi prinsip-prinsip Wawancara Nusantara ke dalam upaya-upaya nyata meliputi:
a. Implementasi Prinsip Kesemestaan dan Kewilayahan
1) Realisasi politik pertahanan dan keamanan didasarkan pada paham “cinta damai,tetapi lebih cinta kemerdekaan”, dan hanya berperang bila mana eksistensi bangsa dan Negara terancam. Apabila bangsa dan Negara dipaksa ditempatkan pada keadaan untuk melakukan kekerasan senjata/menjalankan perang, maka pertimbangan yang digunakan adalah:
2) Mempertahankan pancasila sebagai ideologi dan falsafah bangsa dan Negara serta perang yang dilakukan merupakan perang keadilan, bersifat semesta dengan mengerahkan seluruh potensi nasional.
3) Tidak ada jalan lain setelah segala usaha penyelesaian secara musyawarah mufakat (diplomasi) gagal dan perang akan dilakukan secara semesta dalam bentuk “defensive, strategis, ofensif, dan taktis”.
b. Implementasi Prinsip Doktrin HANKAMNEG.
Hubungan antarwilayah dalam sistem pertahanan dan keamanan Negara merupakan satu kesatuan yang organis utuh.Semua yang berada dibumi,air,dan udara sesuai fungsinya merupakan potensi pertahanan keamanan nasional dan wilayah dengan segala isinya dijadikan ruang, alat juang yang tangguh bagi perjuangan mempertahankan Negara dan bangsa. Pemantapan doktrin pelaksanaan HAMKAMNEG. Doktrin pelaksanaan merupakan landasan bagi langkah tindak dalam lingkup sub-sistem nasional bidang HANKAMNEG diletakkan pada landasan sikap dan pola:
1) Rakyat sebagai kekuasaan dasar, TNI sebagai kekuatan serta segenap potensi nasional secara terpadu akan menghadapi musuh yang mengancam.
2) Kesatuan wilayah yang berate bahwa tak sejengkal bagian tanah airpun direlakan untuk dikuasai musuh.
3) Ulet tangguh dan tidak kenal menyerah dan percaya pada kekuatan sendiri.
c. Implementasi Prinsip Kerakyatan.
Berdasarkan prinsip utama kerakyatan, maka digunakan daan dikembangkan sistem pertahanan dan keamanan Rakyat semesta yang teratur,dengan memanfaatkan sistem senjata teknologi dan sistem senjata sosial secara serasi. Sistem ini dijabarkan melalui konsep-konsep:
1) Adalah hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam upaya membela kemerdekaan Negara dimana rakyat dan TNI bersama-bersama melakukan fungsi pembelaan Negara.
2) Pemeliharaan dan peningkatan secara terus menerus kesadaran setiap warga Negara dalam pembelaan Negara melalui penyuluhan, pendidikan dan latihan yang dilakukan sejak dini.
3) Pengertian “rakyat sebagai kekuatan dasar” ialah rakyat yang melakukan perlawanan yang memancarkan efek tangkal terhadap musuh sebelum musuh menyerang.sedangkan pengertian TNI sebagai kekuatan inti mencakup tiga makna:
a) Inti dari pemekaran perlawanan bersenjata serta pendidikan dan pelatihan rakyat.
b) Penanggap segeraan terhadap serangan musuh.
c) Pertahanan keamanan mempersyaratkan keterampilan perlawanan bersenjata maupun tanpa bersenjata dan seluruh rakyat secara terpadu dan proporsional sesuai tingkat dan eskalasi ancaman yang dihadapi.
Sumber Rujukan
- Erwin Muhamad. 2017. Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia (Edisi Revisi). Bandung: PT Refika Aditama.
- Sri Rahayu Ani. 2013. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Remaja Rosdakarya.
: